Jokowi Naikkan Hak Keuangan Komisioner KPAI, Ketua Jadi Rp26 Juta per Bulan

Ilma De Sabrini
KPAI. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan besaran hak keuangan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kenaikan itu berlaku untuk anggota hingga ketua.

Besaran hak keuangan terbaru komisioner KPAI ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden pada 26 Desember 2019. Aturan itu mencabut ketentuan lama yang ada dalam Perpres Nomor 37 tahun 2005.

Dalam aturan baru, Ketua KPAI memperoleh hak keuangan sebesar Rp26.250.000 setiap bulan. Angka naik 82 persen dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp14.375.000.

Sementara Wakil Ketua yang sebelumnya memperoleh hak keuangan sama dengan Ketua KPAI, kini mendapatkan hak keuangan Rp24.063.000. Meski begitu, kenaikan itu mencapai 67 persen.

Adapun Anggota KPAI bakal mengantongi hak keuangan Rp21.875.000 per bulan. Jumlah tersebut naik 75 persen bila dibandingkan hak keuangan sebelumnya Rp12.500.000.

Hak keuangan di atas termasuk di dalamnya gaji pokok, biaya operasional, tunjangan, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya. Alasan kenaikan ini, menurut Presiden, untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja para komisioner KPAI.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Jokowi hingga Sri Sultan Hamengkubuwono X Jadi Tamu Istimewa Pernikahan Anak Soimah

Nasional
2 hari lalu

Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi: Ada Apa Sebenarnya?

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal