Izin Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia Siapkan Regulasi Tambahan

Ferdi Rantung
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

Dia mengungkapkan, saat ini sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut. "Aturan 31,32,33 itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tadi," ujarnya.

Dia menambahkan, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada pada 1931. Setiap zaman dinilai sudah mengeluarkan izin investasi miras.

"Sudah ada 109 izin alkohol ini, di DKI  pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Segera Rapat Perdana

Nasional
13 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kita Wakafkan ke Negara

Nasional
13 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Ketua Harian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal