Izin Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia Siapkan Regulasi Tambahan

Ferdi Rantung
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

Dia mengungkapkan, saat ini sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut. "Aturan 31,32,33 itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tadi," ujarnya.

Dia menambahkan, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada pada 1931. Setiap zaman dinilai sudah mengeluarkan izin investasi miras.

"Sudah ada 109 izin alkohol ini, di DKI  pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Pasokan Energi Nasional Aman hingga Evaluasi IUP

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Nasional
3 hari lalu

Bahlil soal Ekspor Listrik ke Singapura: Harganya Harus Fair

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Ungkap Rencana Bentuk KEK untuk Bangun Gudang Minyak Raksasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal