Izin Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia Siapkan Regulasi Tambahan

Ferdi Rantung
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanamanl Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sedang mengkaji ulang terkait izin investasi minuman keras (miras). Dia menjelaskan, mulanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk menampung aspirasi dari daerah. 

Sebab, banyak para petani minuman keras daerah tidak bisa mengembangkan usahanya karena aturannya tidak bisa.

"Kemudian itu diatur dalam Perpres 10 2021, dengan melihat rekomendasi dari Gubernur. Tapi kemudian kita ditorpedo bos, dihajar karena seolah-olah karena kepala BKPM manta ketum Hipmi jadi diizinkan saja tuh barang," kata Bahlil dalam Rakernas Hipmi 2021, Sabtu (6/3/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut. "Aturan 31,32,33 itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tadi," ujarnya.

Dia menambahkan, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada pada 1931. Setiap zaman dinilai sudah mengeluarkan izin investasi miras.

"Sudah ada 109 izin alkohol ini, di DKI  pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siap-Siap! Proyek Blok Masela bakal Serap 12.000 Tenaga Kerja

2 hari lalu

Harga Gas Blok Masela Belum Final, Bahlil Ungkap Ada Biaya Pembangunan Pipa 180 Km

2 hari lalu

Bahlil Pastikan 30 Persen Tenaga Kerja Proyek Gas Abadi Masela Warga Maluku

2 hari lalu

Bahlil Pastikan 60% Gas Blok Masela untuk RI, Ekspor Maksimal Hanya 40%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal