Izin Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia Siapkan Regulasi Tambahan

Ferdi Rantung
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanamanl Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sedang mengkaji ulang terkait izin investasi minuman keras (miras). Dia menjelaskan, mulanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk menampung aspirasi dari daerah. 

Sebab, banyak para petani minuman keras daerah tidak bisa mengembangkan usahanya karena aturannya tidak bisa.

"Kemudian itu diatur dalam Perpres 10 2021, dengan melihat rekomendasi dari Gubernur. Tapi kemudian kita ditorpedo bos, dihajar karena seolah-olah karena kepala BKPM manta ketum Hipmi jadi diizinkan saja tuh barang," kata Bahlil dalam Rakernas Hipmi 2021, Sabtu (6/3/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Segera Rapat Perdana

Nasional
13 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kita Wakafkan ke Negara

Nasional
13 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Ketua Harian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal