Intip 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Mencapai Rp5 Juta

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Ada 6 tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya yang perlu diketahui. Pasalnya, tunjangan tersebut bisa membuat penghasilan PNS bertambah, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan. 

Seperti diketahui, menjadi PNS merupakan pekerjaan impian bagi kebanyakan orang Indonesia. Hal itu, terlihat dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang selalu ramai pendaftar.

Berikut 6 tunjangan PNS beserta besarannya seperti dihimpun MNC Portal Indoensia dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022):

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
All Sport
3 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
16 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
3 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
3 bulan lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal