Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi

Athika Rahma
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres

Sementara tugas yang diemban Wamen ESDM tertuang dalam Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 5, sebagai berikut : 

1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian disebutkan pasal 3.

Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM:

a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;
g) Badan Geologi;
h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Athika Rahma

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku

2 hari lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

4 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

10 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal