Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi

Athika Rahma
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres

Sementara tugas yang diemban Wamen ESDM tertuang dalam Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 5, sebagai berikut : 

1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian disebutkan pasal 3.

Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM:

a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;
g) Badan Geologi;
h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Athika Rahma

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku

Nasional
3 jam lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Nasional
13 jam lalu

Cerita Rustam Effendi Bercanda Minta Rp20 M buat RJ: Apa Salahnya Bohongin Orangnya Jokowi

Nasional
2 hari lalu

JK Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli: Tinggal Kasih Lihat, Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal