Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen

Aditya Pratama
Pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, dompet digital, maupun QRIS bukan objek pajak baru. (Foto: Yudistiro Pranoto)

"Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15," ucapnya.

Selain itu, Dwi mencontohkan pengenaan PPN untuk pengisian e-wallet atau dompet digital senilai Rp500.000. Misalkan biaya pengisian dompet digital sebesar Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," kata Dwi.

Terkait transaksi melalui QRIS, Dwi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Tips Kelola Pengeluaran Bulanan dengan ShopeePay, Saldo Dompet Digital Tidak Cepat Habis

57 tahun lalu

QRIS BRI Jadi Andalan Warung Asep Layani Pembeli, Tak Perlu Cari Uang Kembalian

57 tahun lalu

QRIS BRI Ubah Nasib Pedagang Mie Ayam Gondangdia, Laci Tunai Pernah Kosong Seharian

57 tahun lalu

QRIS BRI Bikin Transaksi di Depot Mirah Bulungan Praktis, Bayar Tinggal Scan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal