Ini Dia Komponen Lengkap THR dan Gaji ke-13 Presiden hingga Kepala Daerah

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dalam PP itu disebutkan bahwa salah satu sasaran penerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara.

Adapun yang dimaksud dengan pejabat negara, yakni:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

12. Gubernur dan Wakil Gubernur

13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Seperti diketahui, kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Pengamat: Jalan Pengabdian kepada Rakyat

Nasional
10 hari lalu

Ahok Tantang Jaksa Periksa Presiden di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Nasional
11 hari lalu

Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sangat Ideal

Nasional
11 hari lalu

PDIP Tegaskan Kapolri Harus Dipilih DPR, Tetap di Bawah Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal