Ini Cara Pemerintah untuk Tingkatkan Nilai Tambah UMKM

Suparjo Ramalan
Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah akan terus meningkatkan tambah dengan penguatan kewirausahaan dan mendorong UMKM mempunyai ekosistem yang lebih baik. (foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga menambahkan, dalam Buku Pembiayaan UMKM juga dijelaskan tentang pelajaran yang bisa dipetik Indonesia dari negara Jepang dan Korea Selatan. Peningkatan pesat UKM Jepang pasca Perang Dunia II telah berhasil membantu pemulihan ekonomi Jepang. 
Keberhasilan tersebut tercapai melalui sinergi dukungan yang baik dari seluruh stakeholder di Jepang. Sementara itu di Korea Selatan, kunci keberhasilan dalam mengembangkan UKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan daya saing UKM.

Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa pembiayaan UMKM sejak tahun 1999 dilakukan Pemerintah secara langsung baik dalam bentuk pembayaran Iuran Jasa Penjaminan (IJP) maupun subsidi bunga yang sumber dananya berasal dari lembaga penyalur, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, juga didukung dengan berbagai kegiatan jaminan dari lembaga keuangan mikro dan jaminan melalui asuransi Jamkrindo dan Askrindo.

Pada masa pandemi Covid-19 dalam tahun 2020, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga 6 persen sehingga suku bunga KUR menjadi 0 persen. Kemudian, dilanjutkan dengan tambahan subsidi bunga lagi sebesar 3 persen pada 2021, sehingga suku bunga KUR hanya 3 persen sampai dengan akhir 2021. Pemerintah juga telah merelaksasi berbagai persyaratan untuk debitur KUR di masa pandemi sehingga dapat mempermudah penyaluran kepada debitur yang terdampak pandemi.

“Dengan suku bunga yang hanya 3 persen, mampu menjadi penyangga untuk UMKM tetap berkegiatan,” ucap Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah juga memiliki Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan selama masa pandemi dan memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM. Berbagai program telah diberikan untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal