Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 16 Agustus

Anggie Ariesta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan beberapa aturan, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hal itu karena pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Berikut tiga aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021: 

1. Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

"Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata Menko Luhut, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021) malam. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

57 tahun lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal