Iklan Rokok di Internet Jadi Polemik, Kemenkominfo Akan Rapat dengan Kemenkes

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir iklan rokok di internet dan media sosial. Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menkominfo Rudiantara mengatakan, berdasarkan investigasinya terdapat 114 Uniform Resource Locator (URL) yang telah melanggar Undang-Undang (UU) kesehatan dan langsung diproses. Pasalnya, kanal internet tersebut memperagakan dan menampilkan wujud rokok dalam iklannya.

"Kamis saya dapat surat Menkes dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada (114 URL)," ujarnya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menkes Nila Moeloek agar jelas iklan jenis apa yang melanggar aturan Kemenkes. Hal ini agar Kominfo bisa lebih tepat memfilter iklan-iklan rokok di media sosial.

"Saya sudah minta pada Bu Menkes kasih guidance, Kominfo kan bukan yang jago sehingga kita minta Menkes menjabarkan. Kita sudah mengusulkan tinggal nunggu dari Kemenkes," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Untung Jaga Situs Judi Online, Rp8 Juta per Website

Bisnis
1 tahun lalu

Transformasi Digital Indonesia Perluas Akses Internet Publik hingga Daerah 3T

Internet
1 tahun lalu

Sudah Diblokir, Pemerintah Minta Play Store dan App Store Hapus Aplikasi Temu

Internet
1 tahun lalu

Perkuat Pertahanan Siber, Menkominfo Budi Arie Dorong Pemanfaatan AI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal