Ibu Kota Pindah, Aset Negara Nganggur Bisa Tembus Rp300 Triliun

Michelle Natalia
Kemenkeu tengah memikirkan rencana pemanfaatan gedung-gedung milik pemerintah di Jakarta terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. (foto: dok. iNews.id)

Dalam draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan. 

"Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," ucap Rio.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Uang Rp20 Juta yang Diterima Ketua BEM FH UBK untuk Geser Aksi Mahasiswa dari Istana

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Lebih Optimal, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Menko Airlangga hingga Direksi Himbara ke Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal