Gaji PNS Tahun Ini Tak Naik, BKN: Kondisi Keuangan Negara Tak Memungkinkan

Alya Ramadhanti
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini dipastikan tak naik. Penyebabnya tak lain kondisi APBN saat ini tidak memungkinkan untuk menopang kenaikan gaji abdi negara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan APBN 2021 tidak ada menganggarkan kenaikan gaji PNS. Pasalnya, anggaran negara kini lebih banyak digunakan untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Ya mungkin kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberikan kenaikan gaji," kata Paryono saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Empat Perpres itu mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp180,4 Triliun per Mei 2026, Setara 0,7 Persen PDB

57 tahun lalu

Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Belum Hambat Aktivitas Ekonomi RI

57 tahun lalu

Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

57 tahun lalu

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal