Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik, THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan dipastikan tidak naik. Namun, abdi negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Selain THR, kata Askolani, PNS hingga pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13. "Ada pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menyatakan, gaji PNS 2021 ditetapkan oleh Kemenkeu.

"Kalau dari kami, belum memastikan hal itu (kenaikan gaji PNS) . Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjanarko.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

57 tahun lalu

Purbaya soal Beredar Isu Kena Reshuffle: Buat Guncang-Guncang Pasar Kali

57 tahun lalu

Kemenkeu Percepat Belanja APBN, Tak Lagi Jor-joran di Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal