Usaha
-Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Keuangan
-Maqin U Norhadi sebagai Direktur Niaga;
-Agung Yunanto sebagai Direktur SDM dan
Umum.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya,” kata Kepmen tersebut.