Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Djairan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id – Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia. Beleid ini diharapkan pula menjadi regulasi yang dapat menstimulus pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat badai pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan ini diharapkan dapat menerobos belenggu kebuntuan regulasi terutama terkait izin tinggal orang asing pada masa pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dalam situasi sulit seperti saat ini membuat extra ordinary rule. Permenkumham tersebut menjadi jawaban dan sangat relevan untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala. 

Cucu menjelaskan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 secara substansi masih menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Untuk saat ini, lanjut dia, izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. 

Lantas siapa saja orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia? Cucu menerangkan, sesuai Pasal 2 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia wajib memegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas. Selain itu, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap (ITAP) juga diperkenankan memasuki wilayah Indonesia. 

“Izin masuk bagi awak angkut, pemegang ABTC, dan pelintas batas tradisional juga difasilitasi untuk masuk ke wilayah RI,” ujarnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

57 tahun lalu

Tyo Nugros Dicekal Keluar Negeri hingga Batal Ikut Konser Dewa 19 di Malaysia, Imigrasi Buka Suara

57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal