Dorong Investasi Migas, KESDM Cabut 11 Peraturan

Ranto Rajagukguk
Ilustrasi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyederhanaan peraturan dan perizinan di sektor ESDM. Untuk subsektor migas, Kementerian ESDM mencabut 11 peraturan, menyederhanakan tujuh peraturan serta mencabut 19 perizinan dan rekomendasi di subsektor minyak dan gas bumi.

"Dari 5 Februari 2018 sampai sekarang, di subsektor migas kita sudah melakukan empat tahapan (penyederhanaan) dengan hasil diantaranya, 11 peraturan kita cabut, kita juga melakukan revisi 7 Permen ESDM. Dan kita juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial, seperti mengutip situs Kementerian ESDM, Jumat (2/3/2018).

Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Permen tersebut disahkan untuk mencabut 11 peraturan bidang migas yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, tujuh Permen juga akan disederhanakan menjadi enam yang saat ini sudah diusulkan Rancangan Permen ESDM-nya.

Di samping itu, dari 29 Perizinan dan 14 Rekomendasi subsektor migas, 19 item di antaranya dicabut yaitu 16 perizinan dan tiga rekomendasi. Empat perizinan dan empat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jadi hanya tersisa Sembilan Perizinan dan tujuh Rekomendasi saja.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
6 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

11 hari lalu

Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

18 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

19 hari lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal