DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Anggie Ariesta
DJP Kemenkeu melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak penunggak terbesar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lalu, bekerja sama dengan instansi terkait, baik di unit eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), khususnya terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.

Upaya penagihan ini merupakan bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
9 jam lalu

Purbaya Pimpin Rapat KSSK, Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Kokoh di Kuartal I 2026

Nasional
9 jam lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Nasional
9 jam lalu

Purbaya Yakin Ekonomi RI Tumbuh Dekati 6 Persen di Akhir 2026: Kita Dorong Terus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal