Merespons hal itu, Suahasil mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara tersebut.
Adapun strategi yang disiapkan, antara lain pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral, serta implementasi kebijakan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dan PNBP produksi batubara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui PP 29/2025.
"PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa," kata Suahasil.
Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan PNBP dari K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi oleh tiga K/L utama, yaitu Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (terutama dari plat nomor premium). Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu fokus.
"Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaanya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya," ucap dia.