Diterapkan 1 Februari, Ini Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2021

Rina Anggraeni
Tarif cukai rokok tahun depan akan naik rata-rata 12,5 persen. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok tahun depan akan naik rata-rata 12,5 persen. Kenaikan berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) tak naik.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, pemerintah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyiapkan diri atas aturan 

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

57 tahun lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

57 tahun lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal