Diskon Tarif Tiket Pesawat, Kemenhub: Itu Kebijakan Jangka Pendek

Antara
Kebijakan diskon tarif pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier) hanya bersifat jangka pendek. (Foto: AntarA)

Pemerintah mewajibkan maskapai LCC untuk menurunkan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas pada Selasa, Kamis dan Sabtu mulai pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Diskon tersebut hanya berlaku untuk 30 persen dari total kursi yang tersedia dalam satu pesawat. Untuk itu, Darmin mengatakan lebih baik mencari solusi yang lebih berkelanjutan dan harga tiket masih bisa diturunkan.

Sementara itu, semenjak kewajiban pemberian diskon, tiket pesawat Citilink dan Lion Air terpantau turun, misalnya untuk rute Jakarta-Surabaya yang sebelumnya sekitar Rp1 juta, sementara setelah ada diskon harga turun mencapai Rp800.000.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
3 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
3 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
4 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal