Dana Taperum Pensiunan PNS Segera Dikembalikan, Ini Syarat Dokumennya

Antara
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pensiunan PNS. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) tengah menyiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pensiunan PNS. Namun, belum diketahui kapan dana tersebut mulai dicairkan.

"Ya kepada ASN pensiun atau ahli waris dari PNS pensiun," kata Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Dana Taperum awalnya dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) sebelum dibubarkan pada 23 Maret 2018. Lembaga itu kemudian digantikan oleh BP Tapera.

Dana Taperum PNS aktif akan menjadi saldo awal Tapera. Sementara yang sudah pensiun, dana akan dikembalikan. Namun, hingga saat ini belum ada dana yang dikembalikan kepada pensiunan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

5 hari lalu

Pemerintah Kejar Target 350.000 Rumah Subsidi pada 2026, Pembiayaan FLPP Dioptimalkan

24 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

27 hari lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal