Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu

Koran SINDO
PNS. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Keputusan Presiden (keppres) mengenai cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait Hari Raya Idul Fitri sampai saat ini masih belum terbit. Karena itu untuk sementara masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Di dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) itu disebutkan bahwa cuti bersama meliputi tanggal 3, 4, 7 Juni 2019.

“Sampai saat ini keppres belum turun. Karena itu tetap berpedoman pada SKB,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mo hammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Ridwan menilai isi keppres itu mengenai cuti bersama tidak akan berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam SKB. Seperti di ketahui, sempat beredar bahwa cuti PNS bakal dimulai sejak tanggal 31 Mei mendatang.

“Tetap mulai tanggal 3 Juni sampai 7 Juni. Kan tanggal 1 Juni harus upacara. Rasanya kalau tanggal 31 Mei mulai cuti mungkin tidak ya. Tapi kita tunggu saja Keppres. Lagipula libur 11 hari ataupun tidak, tak ada bedanya,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Cuti Bersama Idul Adha, Pengunjung Tembus 10.000 Orang

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal