Cukai Rokok Akan Naik pada 2021, Ini 4 Pertimbangan Pemerintah

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Kenaikan ini akan diumumkan pada September mendatang. 

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo mengatakan, kenaikan cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.

"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujar Sunaryo dalam Webinar di Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

Dia pun memaparkan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

"Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," katanya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal