Buruh Berharap Pemerintah Tak Tunda Pencairan BLT Rp600.000 Pekerja

Fadel Prayoga
Buruh berharap tak ada lagi penundaan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk gaji di bawah Rp5 juta. (Foto: Shutterstock)

"Masih dikumpulkan (jumlahnya). (Kini) sedang proses mendaftar," kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk gaji di bawah Rp5 juta ini akan segera dicairkan. Pasalnya, pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk tahap pertama yang disalurkan sebanyak 2,5 juta calon penerima di mana, totalnya adalah 15,7 juta orang. Penyaluran yang dilakukan bertahap ke rekening pekerja akan diselesaikan hingga akhir September untuk bantuan tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta. 

Proses transfer dilakukan mulai akhir Agustus ini. "Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (pekerja), mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per Minggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video virtual, kemarin. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

57 tahun lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Said Iqbal Sebut 10 Perusahaan Tekstil-Elektronik RI Terancam Tutup Imbas Perang AS-Israel vs Iran

57 tahun lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal