Bursanya Resmi Diluncurkan, Pemerintah Masih Godok Regulasi Pajak Karbon

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Pemerintah masih menyusun regulasi terkait penerapan pajak karbon. Adapun, pajak karbon bukan merupakan indikator penting dari peluncuran bursa karbon. (Foto: Freepik)

Adapun, bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan pajak. Namun, lebih untuk mengedepankan keberlanjutan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah upaya penerapan konsep ekonomi hijau.

“Sebenarnya pajak sendiri bukan tujuan utama dari adanya bursa karbon. Jadi apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Mungkin saja," ucap Ihsan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan peluncuran bursa karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) ditunjuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon di bursa karbon yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
8 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
9 hari lalu

Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 

Nasional
9 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal