Besok Aktif Bekerja, PNS yang Bolos Bisa Kena Sanksi

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Selanjutnya, Asman mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara seperti pemberian libur yang lebih lama hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar manfaatnya. Salah satu cara bersyukurnya adalah dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Muhammad Ridwan meminta kepada seluruh pimpinan instansi untuk memantau bawahannya pada esok hari. Bahkan, dia meminta kepada pimpinan seluruh lembaga untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahan yang berani untuk mangkir kerja.

Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada PNS yang bolos kerja pada esok hari. Menurut dia, tidak ada alasan bagi PNS untuk bolos kerja. Sebab, libur yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup lama yakni sekitar hampir 10 hari.

"Sesuai SE Menpan RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pemerintah Masih Godok Rencana Rekrutmen ASN 2026, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal