Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Giri Hartomo
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai, Senin (4/1/2021) ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau para PNS untuk tidak bolos kerja. 

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah. 

Nantinya lanjut Dwi, ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja pada akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (4/12/2021). 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal