Aturan Masih Tumpang Tindih, Jangan Sampai Keringanan Pajak Disalahgunakan

Dani M Dahwilani
Diperlukan regulasi yang jelas agar keringanan pajak tidak disalahgunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Foto: Antara)

"Di sisi lain, Undang-Undang Perpajakan yang mengatur obyek yang sama belum dicabut. Kerancuan dan tumpang tindih seperti ini akan berpotensi menciptakan kebingungan bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," kata Edi.

Dia menekankan pemerintah juga harus pengawasan kepada wajib pajak badan yang telah diberikan insentif. "Jangan sampai wajib pajak yang telah diberikan insentif justru memanfaatkan kemudahan ini untuk mengeruk keuntungan lebih banyak sehingga masyarakat dan negara dirugikan," ujarnya.

Sebagai contoh yang paling aktual, perusahaan importir alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang telah diberikan insentif berupa pembebasan pajak kepabeanan dan PPN seharusnya harus menurunkan harga jual kepada masyarakat atau pemerintah yang membutuhkan barang-barang dimaksud.

Tapi, dalam kenyataannya, kata dia, beberapa perusahaan yang telah mendapat keringanan insentif pajak tetap tidak mau menurunkan harga jualnya. Untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat seharusnya pemerintah menertibkan praktik tidak sehat seperti ini.

"Jangan sampai keringanan pajak ternyata disalahgunakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu," kata pria yang menjabat sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta ini.

Kesimpulannya, terang Edi, dalam mencapai tujuan luhur, yaitu pajak sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila yang mendesak harus dibenahi adalah regulasi pajak, pemerintah bersama DPR harus membuat dan menciptakan regulasi perpajakan dan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan, serta memberikan iklim yang kondusif agar tercipta kepatuhan wajib pajak yang penuh kesadaran dan keikhlasan.

"Ini menjadi PR besar bagi kita semua agar tujuan dasar pajak sebagai implementasi nilai-nilai luhur Pancasila dapat dapat diwujudkan dengan semangat kegotongroyongan yang merupakan genetika dari bangsa kita," ujar Edi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
9 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
23 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
23 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal