AS Ancam Denda Rp5 Triliun, Menko Darmin Segera Kirim Tim

Raharjo Padmo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Darmin memastikan usai putusan WTO, pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, untuk mengubah peraturan setingkat Presiden atau undang-undang (UU), pemerintah masih butuh waktu hingga 2020. “Tapi mereka bilang, perubahan Permentan dan Permendag ini belum sesuai dengan keinginan mereka," katannya.

Darmin memastikan pertemuan selanjutnya akan dilakukan secepatnya. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong komunikasi yang lebih intensif dengan pihak AS demi menjaga hubungan antara kedua negara.

“Apa sih yang mereka enggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kita udah ubah," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemenhub bakal Evaluasi Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Nasional
17 hari lalu

Airlangga Sebut Risiko Resesi RI Lebih Rendah dari AS: di Bawah 5%

Internasional
24 hari lalu

Iran Murka Kapalnya Ditembak AS di Selat Hormuz: Ini Pembajakan dan Langgar Gencatan Senjata!

Nasional
30 hari lalu

RI Cari Alternatif Pasokan Bahan Baku Plastik dari AS hingga Afrika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal