Antisipasi Arus Balik, Pengguna Jalan Tol Pun Wajib Kantongi Hasil Rapid Tes Antigen

Aditya Pratama
Petugas melakukan penyekatan arus balik di Rawagatel, Kabupaten Cirebon. (Foto: iNews/Toiskandar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan untuk mengantisipasi arus balik lebaran, pihaknya mewajibkan pengguna jalan tol mengantongi hasil rapid tes antigen.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus balik mudik lebaran tahun ini, berlangsung dari 16-20 Mei 2021. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub melakukan sejumlah koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kakorlantas, kami akan melakukan upaya screening dengan mewajibkan mereka yang masuk jalan tol adalah yang sudah memiliki hasil rapid tes antigen negatif. Kalau mereka belum (memiliki hasil tes antigen, red), terpaksa kami melakukan random tes di titik-titik tertentu, seperti di rest area," ujar Budi Karya, dalam video conference BNPB, Sabtu (15/5/2021).

Menhub mengungkapkan, upaya selanjutnya adalah Kemenhub bersama Korlantas Polri akan menerapkan Contra flow di jalan tol jika terjadi lonjakan kendaraan pada arus balik nantinya 

"Kemungkinan jika terjadi suatu lonjakan yang over maka mungkin kita akan melakukan contra flow dari segi lalu lintas," kata Budi Karya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Airlangga: Pemerintah Berlakukan Mandatory Check Covid-19 Mulai Hari Ini

22 hari lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga 3 Juli, Cek Lokasinya

28 hari lalu

10 Jalan Tol Sepanjang 201 Km Siap Beroperasi jelang Nataru, Ini Daftarnya

30 hari lalu

4,7 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal