Ada UU Cipta Kerja, Pengembang Properti: Memberikan Kepastian Perizinan 

Giri Hartomo
Para pengembang menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Para pengembang menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, adanya UU Cipta Kerja ini bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air. 

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi sektor properti. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja ini juga begitu banyak perubahan yang dilakukan di dalamnya. 

"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021). 

Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia termasuk sektor properti. Pasalnya, aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. 

"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Miliki Properti Impian

57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

57 tahun lalu

Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah

57 tahun lalu

Penjualan Mobil Anjlok, Mercedes-Benz Beralih Bangun Properti Mewah di Dubai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal