Ada Larangan Mudik, Kemenhub Perbolehkan Masyarakat ke Luar Daerah dengan Syarat

Giri Hartomo
Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang. (Foto: Antara)

Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan. 

Namun, untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik Lebaran.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
25 hari lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

3 bulan lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

4 bulan lalu

Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Dibanding 2025

4 bulan lalu

Motor Habis Dipakai Mudik, Ini 5 Komponen Penting Wajib Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal