Ada Larangan Mudik, Kemenhub Perbolehkan Masyarakat ke Luar Daerah dengan Syarat

Giri Hartomo
Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Teka-teki mengenai mudik Lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Pemerintah telah mengumumkan mudik Lebaran tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati meminta masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).

Oleh karenanya, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
25 hari lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

3 bulan lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

4 bulan lalu

Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Dibanding 2025

4 bulan lalu

Motor Habis Dipakai Mudik, Ini 5 Komponen Penting Wajib Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal