7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja?

Anggie Ariesta
DJPK Kemenkeu mencatat sebanyak 7 daerah telah menetapkan pajak hiburan 75 persen. (Foto: Ist)

Adapun, sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50 persen sebanyak 36 daerah, 50-60 persen sebanyak 67 daerah, 60-70 persen sebanyak 16 daerah, dan 70-75 persen ada sejumlah 58 daerah.

Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75 persen, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, dia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.

"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40 persen itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lidya.

Berikut daerah yang telah menetapkan pajak hiburan 75 persen:
1. Kabupaten Siak (Riau)
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
4. Kabupaten Belitung Timur (Bangka Belitung)
5. Kabupaten Lebak (Banten)
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya

Nasional
3 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal