7 BUMN Akan Dilikuidasi, Siapa Pertama?

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN akan melikuidasi 7 BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menjelaskan, likuidasi 7 BUMN yang mati suri atau tak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dia menuturkan, likuidasi 7 BUMN tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI. Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.

"Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU," ucapnya, beberapa waktu lalu. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Tutup 240 BUMN: Tidak Ada yang Untung, Rugi Terus

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Lebih Optimal, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Petani Sawit Soroti Aturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Ingatkan Transparansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal