13,36 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 10 Mei 2023

Atikah Umiyani
Ditjen Pajak Kemenkeu melaporkan sebanyak 13,36 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh hingga 10 Mei 2023. (Foto: Istimewa)

DJP menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun ini mencapai 19.443.949. DJP pun masih menunggu sampai akhir tahun untuk wajib pajak yang belum melapor.

Suryo menyebut, pelaporan SPT Tahunan tidak berhenti di batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pihaknya akan menunggu sampai akhir tahun.

"Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini yang akan terus kita tuju sampai akhir tahun 2023," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
8 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
8 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
21 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal