Tunjangan Pejabat yang Ditugaskan ke BPK Naik, Tertinggi Rp15,5 Juta

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai yang ditugaskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kenaikan tersebut atas dasar besaran yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja.

Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian, Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 tahun 1985.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (15/10/2018), tunjangan jabatan itu diberikan setiap bulan. Adapun yang mendapat tunjangan tersebut meliputi pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.

“Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam Perpres ini diatur kelas jabatan bagi pegawai BPK yang nantinya ditetapkan Ketua BPK setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Asyik! PAN RB Bakal Tambah Komponen Tunjangan Pioner untuk PNS yang Pindah ke IKN Juli Ini

Bisnis
2 tahun lalu

Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya

Bisnis
4 tahun lalu

Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya

Makro
4 tahun lalu

Intip 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Mencapai Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal