3. Tanggal Penjatahan dan Distribusi
Setelah masa penawaran berakhir, penerbit melakukan penjatahan sesuai jumlah pemesanan. Selanjutnya, waran terstruktur didistribusikan ke rekening efek investor.
4. Tanggal Pencatatan di Bursa
Pada periode ini, waran terstruktur resmi diperdagangkan di Bursa Efek. Biasanya, pencatatan dilakukan satu hari setelah distribusi.
5. Perdagangan di Pasar Sekunder
Investor dapat memperjualbelikan waran terstruktur hingga menjelang tanggal jatuh tempo. Selama periode ini, harga waran terstruktur dipengaruhi oleh pergerakan saham acuan (underlying) serta sisa waktu hingga jatuh tempo.
6. Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal jatuh tempo menandai berakhirnya masa berlaku waran terstruktur dan menjadi dasar perhitungan penyelesaian. Jika kondisi harga pelaksanaan lebih rendah dibandingkan harga aset underlying saat tanggal jatuh tempo, waran terstruktur dalam kondisi In-The-Money sehingga keuntungan akan langsung ditransfer ke rekening dana nasabah.
Kondisi Out-of-the-money (OTM) adalah kondisi di mana harga saham acuan (underlying) tidak menguntungkan bagi pemegang waran. Jika kondisi ini terjadi saat tanggal jatuh tempo, waran akan hangus dan tidak bernilai (Rp 0).