Berikut rincian besaran tarif listrik Desember 2025 untuk setiap golongan konsumen rumah tangga:
Selain rumah tangga, tarif listrik Desember 2025 untuk sektor bisnis dan pemerintah juga dipastikan tidak naik. Misalnya, untuk golongan bisnis daya 6.600 VA–200 kVA tarifnya Rp1.444,70 per kWh. Kantor dan penerangan jalan umum dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Industri berdaya besar seperti di atas 200 kVA dan 30.000 kVA menerapkan tarif secara bertahap dengan nilai kompetitif, yaitu Rp1.114,74 sampai Rp996,74 per kWh. Langkah ini dirancang untuk mendukung aktivitas industri agar tetap produktif tanpa beban tambahan.
Pelanggan industri kecil dan menengah juga mendapat manfaat dari kestabilan ini, sehingga biaya operasional bisa lebih terprediksi sepanjang bulan Desember.
Keputusan pemerintah terkait tarif listrik Desember 2025 diambil dengan menyeimbangkan dua kepentingan utama: menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dengan mempertahankan tarif untuk pelanggan subsidi dan golongan rendah, pemerintah berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan akses listrik terjangkau di tengah ketidakpastian harga energi global.