SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp114,9 Triliun

Hafid Fuad
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Tongam menegaskan, salah satu ciri yang membedakan investasi bodong dengan yang tidak yaitu legalitas atau perizinan. Selain itu, masyarakat harus memahami model bisnis secara cermat sebelum menanamkan modal.

"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha yang sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model, kegiatan usahanya,” kata dia.

Jika dua hal itu tak terpenuhi, kata Tongam, maka investasi itu dianggap ilegal. Jenis investasi inilah yang kerap menimbulkan kerugian.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

4 bulan lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dicecar 53 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

4 bulan lalu

Penyebab Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Polisi Terungkap, Mengejutkan!

7 bulan lalu

Kronologi Lengkap Suami Boiyen Diduga Gelapkan Dana Investasi, Kena Somasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal