Soal Penambahan Bank Wakaf Mikro, OJK: Tergantung Modal Sosial yang Terkumpul

Antara
Penambahan jumlah Bank Wakaf Mikro bergantung dengan besaran modal sosial yang terkumpul. (Foto: Okezone)

Pembentukan Bank Wakaf Mikro didasari oleh keinginan dan komitmen OJK bersama pemerintah untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga keuangan mikro syariah ini menyediakan pembiayaan dengan imbal hasil rendah setara dengan tiga persen setahun dan memberikan pendampingan berbasis kelompok.

Pelaksanaan bank ini melibatkan pesantren, karena lembaga pendidikan berbasis agama ini mempunyai potensi untuk pemberdayaan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi.

Pengawasan bank yang lahir sejak 2017 ini dilakukan OJK yang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, pesantren, lembaga amil zakat serta tokoh masyarakat yang amanah.

Hingga saat ini baru tercatat sebanyak 51 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah nasabah per Maret 2019 sebesar 15.236 dan penyaluran pembiayaan mencapai Rp18,54 miliar.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
6 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
8 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
1 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal