Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

Rina Anggraeni
Satgas Waspada Investasi terus berantas pinjol ilegal. Hal ini ditandai dengan ditutupnya 116 pinjol ilegal (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini ditandai dengan ditutupnya 116 entitas pinjol ilegal yang berhasil ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet serta aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Satgas Waspada Investasi juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah, karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru. 

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal