Sementara itu, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021 di antaranya:
Negara Republik Indonesia : 15.670.777.621 atau 60,54 persen
PT Trans Airways : 7.316.798.262 atau 28,27 persen
Masyarakat/publik : 2.899.000.371 atau 11,19 persen
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), pada Jumat (18/6/2021). Saat disuspensi, harga GIAA berada pada kisaran Rp222 per saham.
Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi dilakukan setelah manajemen Garuda Indonesia mengumumkan menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.
Otoritas Bursa menilai bahwa penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Garuda Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Otoritas Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/6/2021).