Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedurnya

Agung Bakti Sarasa
Rumah milik crazy rich Bandung Doni Salmanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, KBB, Rabu (9/3/2022). Sejak jadi tersangka kasus dugaan penipuaan dan TPPU, rumah itu sepi. (Foto/MPI/Adi Haryanyo)

BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan mengatakan akan mengikuti seluruh prosuder hukum terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, Doni Salmanan yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan TPPU aplikasi Quotex itu, mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum dari pihak kepolisian, termasuk pemblokiran rekening bank dan penyitaan asetnya. 

"Kita ikuti prosedurnya dulu," ungkap Ikbar saat di konfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/3/2022). 

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah memblokir sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Bareskrim Polri juga dikabarkan bakal menyita aset lain milik lelaki yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu, diketahui berada di Jawa Barat, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal