OJK Ungkap Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak karena 2 Hal Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki. (Foto: dok iNews)

Teranyar, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Selain itu, lanjutnya, masih rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat turut menjadi faktor penyebab maraknya pinjol dan investasi ilegal. 
 
Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.

Di samping itu, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen.

“Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur, itu semua ada sanksinya,” ungkap Kiki. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

10 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

10 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

12 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal