OJK Tantang LBH Jakarta Ungkap Identitas Fintech yang Teror Konsumen

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, pihaknya belum bisa membuka identitas fintech yang diadukan korban kepada LBH. Dia berdalih LBH terikat perjanjian kerahasiaan data dengan korba.

"Berdasarkan hal tersebut kami menegaskan kami belum bisa memberikan data tersebut. Alasannya, pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban akan kami rahasiakan," kata dia.

Dia mengaku LBH membutuhkan izin dari para korban sebelum membukanya kepada OJK. Tanpa izin korban, kata dia, LBH akan melakukan tindakan serupa dengan fintech yang mengakses dan menyebarkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.

Dia menyebut, ada 89 fintech yang diadukan dari total 1.330 laporan yang masuk ke LBH Jakarta. Dari 89 fintech itu, ada 25 fintech yang terdaftar atau berizin di OJK.

Adapun inisial fintech legal yang bermasalah berdasarkan laporan dari LBH Jakarta, yaitu DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

57 tahun lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

57 tahun lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal