OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19

Djairan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fasilitas restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitur lancar. Artinya, debitur yang macet membayar cicilan sebelum Covid-19 tidak akan mendapatkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui, masih banyak perbedaan penafsiran di lapangan soal restrukturisasi kredit antara debitur dan bank.

“Kredit yang bisa di-restructure hanya yang tidak macet sebelum Covid-19, yang sudah macet duluan tidak bisa,” ujar Wimboh dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada mereka yang mulai kesulitan dalam membayar cicilan akibat Covid-19.

Adapun jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, kata Wimboh, saat ini hanya kredit UMKM, bukan kredit korporasi atau BUMN. Skema restrukturisasi yang bisa diberikan kepada debitur yaitu kombinasi antara penundaan pembayaran pokok dan bunga dan penurunan suku bunga kredit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal