OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi

Rina Anggraeni
OJK mengintegrasikan lembaga mediasi dan arbitrase yang sudah ada ke dalam satu layanan tunggal sebagai mekanisme di luar pengadilan. (Foto: ilustrasi/Ant)

"Mulai awal tahun 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.

LAPS, kata Sekar, merupakan integrasi antara lembaga sengketa yang sudah ada yaitu Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Kemudian ada Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI). Menurut Sekar, sentralisasi layanan mediasi dan arbitrase ini penting karena masyarakat akan semakin dipermudah saat menghadapi sengketa terkait jasa keuangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal