OJK Akan Tindak Tegas Perusahan Pembiayaan yang Pakai Jasa Debt Collector

azhfar muhammad
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas  perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector yang melanggar aturan  hukum.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan diberi sanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021)

Sekar menuturkan, pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikam seluruh debt collector wajib memastikan telah menjadi miytq dan memiliki sertifikat profesi tertentu. 

“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujar Sekar.

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran. 

“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekar. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap! Sarwendah Pindah Rumah dan Boyong Anak-Anak gegara Teror Debt Collector

1 hari lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

13 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

13 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal