Mata Uang Kripto Semakin Diminati di Indonesia: Simak Pengertian, Cara Kerja, Jenis, Manfaat, dan Risikonya

Jeanny Aipassa
Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: dok iNews)

Karena tidak diterbitkan oleh otoritas keuangan pemerintah, secara teori, mata uang kripto tidak bisa “diganggu” oleh pemerintah. Namun dalam setahun terakhir, bank sentral di berbagai negara mulai mengeluarkan larangan terkait transaksi mata uang kripto

Bahkan China yang menjadi negara dengan penambang mata uang kripto terbedar telah melarang semua entitas perbankan dan perusahaan memfasilitas transaksi mata uang kripto. Semua pihak yang menawarkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto kepada penduduk China juga akan mendapat sanksi hukum.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rupiah Anjlok Sentuh Rp18.000 per Dolar AS Hari Ini, BI Ungkap Penyebabnya

57 tahun lalu

BI Buka Suara soal Rupiah Nyaris Sentuh Rp17.900 per Dolar AS

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Simak Perbedaan Waran Terstruktur dan Waran Biasa

57 tahun lalu

Cara Mudah Membaca Kode Waran Terstruktur untuk Investor Pemula ala MotionTrade  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal