Mata Uang Kripto Semakin Diminati di Indonesia: Simak Pengertian, Cara Kerja, Jenis, Manfaat, dan Risikonya

Jeanny Aipassa
Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: dok iNews)

Karena tidak diterbitkan oleh otoritas keuangan pemerintah, secara teori, mata uang kripto tidak bisa “diganggu” oleh pemerintah. Namun dalam setahun terakhir, bank sentral di berbagai negara mulai mengeluarkan larangan terkait transaksi mata uang kripto

Bahkan China yang menjadi negara dengan penambang mata uang kripto terbedar telah melarang semua entitas perbankan dan perusahaan memfasilitas transaksi mata uang kripto. Semua pihak yang menawarkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto kepada penduduk China juga akan mendapat sanksi hukum.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

BI Catat Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di Triwulan II 2026, Ini Datanya

5 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

5 hari lalu

Merapat! MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini

6 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 444,4 Miliar Dolar AS per Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal